Seputar Kontroversi Kenaikan Harga BBM
Pemerintahan baru belum resmi tapi issu kenaikan BBM
sudah marak di gulirkan oleh presiden terpilih dengan alasan agar keuangan
negara tidak jebol untuk subsidi BBM sehingga dengan terpaksa harus di naikkan,
itu selalu alasannya setiap ada presiden baru terpilih
Tapi pertanyaannya apakah benar kalau BBM tidak di
naikan keuangan akan jebol? mari kita lihat pencerahan dari Prof Kwik Kian Gie
71645_kwik_kian_gie by . Cara perhitungan yang saya
lakukan dan dijadikan dasar untuk paparan hari ini ternyata 99% sama dengan
perhitungan oleh Pemerintah yang tentunya sangat mendetil dan akurat. Dengan
data dan asumsi yang sama, Pemerintah mencantumkan kelebihan uang tunai sebesar
Rp. 96,8 trilyun, dan saya tiba pada kelebihan uang tunai sebesar Rp. 97,955
trilyun.
PERMASALAHAN
Kepada masyarakat diberikan gambaran bahwa setiap kali
harga minyak mentah di pasar internasional meningkat, dengan sendirinya
pemerintah harus mengeluarkan uang ekstra, dengan istilah “untuk membayar
subsidi BBM yang membengkak”.
Harga minyak mentah di pasar internasional selalu
meningkat. Sebabnya karena minyak mentah adalah fosil yang tidak terbarui (not
renewable). Setiap kali minyak mentah diangkat ke permukaan bumi, persediaan
minyak di dalam perut bumi berkurang. Pemakaian (konsumsi) minyak bumi sebagai
bahan baku BBM meningkat terus, sehingga permintaan yang meningkat terus
berlangsung bersamaan dengan berkurangnya cadangan minyak di dalam perut bumi.
Hal ini membuat bahwa permintaan senantiasa meningkat sedangkan berbarengan
dengan itu, penawarannya senantiasa menyusut.
Sejak lama para pemimpin dan cendekiawan Indonesia
berhasil di-“brainwash” dengan sebuah doktrin yang mengatakan : “Semua minyak
mentah yang dibutuhkan oleh penduduk Indonesia harus dinilai dengan harga
internasional, walaupun kita mempunyai minyak mentah sendiri.” Dengan kata
lain, bangsa Indonesia yang mempunyai minyak harus membayar minyak ini dengan
harga internasional.
Harga BBM yang dikenakan pada rakyat Indonesia tidak
selalu sama dengan ekuivalen harga minyak mentahnya. Bilamana harga BBM lebih
rendah dibandingkan dengan ekuivalen harga minyak mentahnya di pasar
internasional, dikatakan bahwa pemerintah merugi, memberi subsidi untuk
perbedaan harga ini. Lantas dikatakan bahwa “subsidi” sama dengan uang tunai
yang harus dikeluarkan oleh pemerintah, sedangkan pemerintah tidak memilikinya.
Maka APBN akan jebol, dan untuk menghindarinya, harga BBM harus dinaikkan.
Pikiran tersebut adalah pikiran yang sesat, ditinjau
dari sudut teori kalkulasi harga pokok dengan metode apapun juga. Penyesatannya
dapat dituangkan dalam angka-angka yang sebagai berikut.
Harga bensin premium yang Rp. 4.500 per liter sekarang
ini ekuivalen dengan harga minyak mentah sebesar US$ 69,50 per barrel. Harga
yang berlaku US$ 105 per barrel. Lantas dikatakan bahwa pemerintah merugi US$
35,50 per barrel. Dalam rupiah, pemerintah merugi sebesar US$ 35,50 x Rp. 9.000
= Rp. 319.500 per barrel. Ini sama dengan Rp. 2009, 43 per liter (Rp. 319.500 :
159). Karena konsumsi BBM Indonesia sebanyak 63 milyar liter per tahun,
dikatakan bahwa kerugiannya 63 milyar x Rp. 2009,43 = Rp. 126,59 trilyun per
tahun. Maka kalau harga bensin premium dipertahankan sebesar Rp. 4.500 per
liter, pemerintah merugi atau memberi subsidi sebesar Rp. 126,59 trilyun. Uang
ini tidak dimiliki, sehingga APBN akan jebol.
Pikiran yang didasarkan atas perhitungan di atas sangat
menyesatkan, karena sama sekali tidak memperhitunkan kenyataan bahwa bangsa
Indonesia memiliki minyak mentah sendiri di dalam perut buminya.
Pengadaan BBM oleh Pertamina berlangsung atas perintah
dari Pemerintah. Pertamina diperintahkan untuk mengadakan 63 milyar liter
bensin premium setiap tahunnya, yang harus dijual dengan harga Rp. 4.500 per
liter. Maka perolehan Pertamina atas hasil penjualan bensin premium sebesar
63.000.000.000 liter x Rp. 4.500 = Rp. 283,5 trilyun.
Pemerintah 37,7808 milyar liter dgn harga Rp.5944/lt =Rp 224.5691t
Pasar internas 25,2192 milyar liter dgn harga Rp.5944/lt =Rp 149.903 tr
______________
Jumlahnya 63 milyar liter dgn harga Rp.5944/lt =Rp 3744721tr
Biaya LRT 63 milyar liter dgn @Rp 566/lt =Rp35.658 tr
_____________
Jumlah Pengeluaran pertamina =Rp410.13 tr
Hasil Perjualan Pertamina 63milyar lt@Rp4500 =Rp 283.5tr
PERTAMINA DEFISIT/KEKURANGAN =Rp 126,69 tr
Pemerintah 37,7808 milyar liter dgn harga Rp.5944/lt =Rp 224.5691t
Pasar internas 25,2192 milyar liter dgn harga Rp.5944/lt =Rp 149.903 tr
______________
Jumlahnya 63 milyar liter dgn harga Rp.5944/lt =Rp 3744721tr
Biaya LRT 63 milyar liter dgn @Rp 566/lt =Rp35.658 tr
_____________
Jumlah Pengeluaran pertamina =Rp410.13 tr
Hasil Perjualan Pertamina 63milyar lt@Rp4500 =Rp 283.5tr
PERTAMINA DEFISIT/KEKURANGAN =Rp 126,69 tr
Pertamina disuruh membeli dari:
7868018 by .
Tabel di atas menunjukkan bahwa setelah menurut dengan
patuh apa saja yang diperintahkan oleh Pemerintah, Pertamina kekurangan uang
tunai sebesar Rp. 126,63 trilyun.
Pemerintah menambal defisit tersebut dengan membayar
tunai sebesar Rp. 126,63 trilyun yang katanya membuat jebolnya APBN, karena
uang ini tidak dimiliki oleh Pemerintah.
Ini jelas bohong di siang hari bolong. Kita lihat baris
paling atas dari Tabel denga huruf tebal (bold), bahwa Pemerintah menerima
hasil penjualan minyak mentah kepada Pertamina sebesar Rp. 224,569 trilyun.
Jumlah penerimaan oleh Pemerintah ini tidak pernah disebut-sebut. Yang
ditonjol-tonjolkan hanya tekornya Pertamina sebesar Rp. 126,63 trilyun yang
harus ditomboki oleh Pemerintah.
Kalau jumlah penerimaan Pemerintah dari Pertamina ini
tidak disembunyikan, maka hasilnya adalah:
• Pemerintah menerima dari Pertamina sejumlah Rp.
224,569 trilyun
• Pemerintah menomboki tekornya Pertamina sejumlah (Rp.
126,63 trilyun)
• Per saldo Pemerintah kelebihan uang tunai sejumlah
Rp. 97,939 trilyun
SUBSIDI BUKAN
PENGELUARAN UANG TUNAI
Dalam pembicaraan tentang BBM, kata “subsidi BBM” yang
paling banyak dipakai. Kebanyakan dari elit bangsa kita, baik yang ada di dalam
pemerintahan maupun yang di luar mempunyai pengertian yang sama ketika mereka
mengucapkan kata “subsidi BBM”.
Ketika mulut mengucapkan dua kata “subsidi BBM”,
otaknya mengatakan “perbedaan antara harga minyak mentah internasional dengan
harga yang dikenakan kepada bangsa Indonesia.” Ketika mulut mengucapkan
“Subsidi bensin premium sebesar Rp. 2.009 per liter”, otaknya berpikir : “Harga
minyak mentah USD 105 per barrel setara dengan dengan Rp. 6.509 per liter
bensin premium, sedangkan harga bensin premium hanya Rp. 4.500 per liter”.
Mengapa para elit itu berpikir bahwa harga minyak
mentah yang milik kita sendiri harus ditentukan oleh mekanisme pasar yang
dikoordinasikan oleh NYMEX di New York ?
Karena mereka sudah di-“brain wash” bahwa harga adalah
yang berlaku di pasar internasional pada saat mengucapkan harga yang
bersangkutan. Maka karena sekarang ini harga minyak mentah yang ditentukan dan
diumumkan oleh NYMEX sebesar USD 105 per barrel atau setara dengan bensin
premium seharga Rp. 6.509 per liter, dan harga yang diberlakukan untuk bangsa
Indonesia sebesar Rp. 4.500 per liter, mereka teriak : “Pemerintah merugi
sebesar Rp. 2.009 per liter”. Karena konsumsi bangsa Indonesia sebanyak 63
milyar liter per tahun, maka Pertamina merugi Rp. 126,567 trilyun per tahun.
Selisih ini disebut “subsidi”, dan lebih konyol lagi,
karena lantas mengatakan bahwa “subsidi” ini sama dengan uang tunai yang harus
dikeluarkan”.
UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN
GAS BUMI
Pikiran hasil brain washing tersebut berakar dalam UU
nomor 22 tahun 2001. Pasal 28 ayat 2 berbunyi : “Harga bahan bakar minyak dan
gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar”. Ini
berarti bahwa rakyat harus membayar minyak yang miliknya sendiri dengan harga
yang ditentukan oleh NYMEX di New York. Kalau harganya lebih rendah dikatakan merugi,
harus mengeluarkan tunai yang tidak dimiliki dan membuat APBN jebol.
Seperti yang baru saya katakan tadi pikiran seperti itu
tidak benar. Yang benar ialah pengeluaran uang tunai untuk pemompaan minyak
sampai ke atas muka bumi (lifting) ditambah dengan pengilangan sampai menjadi
BBM (refining) ditambah dengan pengangkutan sampai ke pompa-pompa bensin
(transporting), seluruhnya sebesar USD 10 per barrel. Dengan kurs yang 1 USD =
Rp. 9.000, uang tunai yang dikeluarkan untuk menghasilkan 1 liter premium
sebesar Rp. 566.
BAGAIMANA UUD HARUS DITAFSIRKAN TENTANG KEBIJAKAN
MINYAK?
Menurut UUD kita harga BBM tidak boleh ditentukan oleh
siapapun juga kecuali oleh hikmah kebijaksanaan yang sesuai dengan kepatutan,
daya beli masyarakat dan nilai strategisnya bagi sektor-sektor kehidupan
ekonomi lainnya. Mengapa ? Karena BBM termasuk dalam “Barang yang penting bagi
negara dan menguasai hajat hidup orang banyak”.
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Itulah sebabnya Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal 28
ayat (2) dari UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas bertentangan dengan UUD RI.
Putusannya bernomor 002/PUU-I/2003 yang berbunyi : “Harga bahan bakar minyak
dan gas bumi diserahkan pada persaingan usaha yang sehat dan wajar dari
Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan
dengan Undang-Undang dasar Republik Indonesia.”
Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 pasal 72 ayat
(1)
Brain washing begitu berhasilnya , sehingga Putusan MK
ini disikapi dengan Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2004. Pasal 72 ayat (1)
berbunyi : “Harga bahan bakar minyak dan gas bumi, kecuali gas bumi untuk rumah
tangga dan pelanggan kecil, diserahkan pada persaingan usaha yang wajar, sehat
dan transparan.” Ini benar-benar keterlaluan. UUD, MK dilecehkan dengan PP.
Jelas Pemerintah telah berpikir, berucap dan bertinak yang bertentangan dengan UUD
kita dalam kebijakannya tentang BBM. Toh tidak ada konsekuensinya apa-apa. Toh
Pemerintah akan memberlakukannya dengan merujuk pada Undang-Undang yang telah
dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi.
APA MAKSUD DAN DAMPAK DARI MEMPERTAHANKAN BERLAKUNYA UU
NO. 22 TAHUN 2001 ?
Maksudnya jelas, yaitu supaya mendarah daging pada
rakyat Indonesia bahwa mereka harus membayar harga BBM (bensin) dengan harga
yang ditentukan oleh NYMEX. Bahkan setiap hari harga BBM harus bergejolak
sesuai dengan fluktuasi harga minyak mentah yang diumumkan oleh NYMEX setiap
beberapa menit sekali.
Harian Kompas tanggal 17 Mei 2008 memuat pernyataan
Menko Boediono (yang sekarang menjabat Wakil Presiden) yang berbunyi :
“Pemerintah akan menyamakan harga bahan bakar minyak atau BBM untuk umum di
dalam negeri dengan harga minyak di pasar internasional secara bertahap mulai
tahun 2008……..dan Pemerintah ingin mengarahkan kebijakan harga BBM pada
mekanisme penyesuaian otomatis dengan harga dunia.”
Harian Indopos tanggal 3 Juli 2008 mengutip Presiden
SBY yang mengatakan :”Jika harga minyak USD 150 per barrel, subsidi BBM dan
listrik yang harus ditanggung APBN Rp. 320 trilyun.” “Kalau (harga minyak) USD
160, gila lagi. Kita akan keluarkan (subsidi) Rp. 254 trilyun hanya untuk BBM.”
Jelas bahwa Presiden SBY sudah teryakinkan bahwa yang
dikatakan dengan subsidi memang sama dengan uang tunai yang harus dikeluarkan.
Hal yang sama sekali tidak benar, seperti yang diuraikan di atas tadi.
SHELL SUDAH MENJALANKAN HARGA BBM NAIK TURUN OTOMATIS
DENGAN NAIK TURUNNYA HARGA MINYAK DI PASAR INTERNASIONAL
Barang siapa membeli bensin dari pompa Shell akan
mengalami bahwa harga naik turun. Kemarin, tanggal 18 Maret 2012 harga bensin
super Shell Rp. 9.550 per liter.
Harga Rp. 9.550 dikurangi dengan biaya LTR sebesar Rp.
566 = Rp. 8.984 per liter. Dengan kurs 1 USD = Rp. 9.000, harga ini setara
dengan harga minyak mentah USD 0,9982 per liter atau USD 159 minyak mentah per
barrel. Harga minyak mentah di pasar internasional USD 105 per barrel. Shell
mengambil untung dari rakyat Indonesia sebesar USD 54 per barrel atau USD 0,34
per liter, yang sama dengan Rp. 3.057 per liternya. Ini kalau minyak mentahnya
dibeli dari pasar internasional dengan harga USD 105 per barrel. Tetapi kalau
minyak mentahnya berasal dari bagiannya dari kontrak bagi hasil, bayangkan
berapa untungnya !!
PEMERINTAH BERANGGAPAN BAHWA PENENTUAN HARGA BBM KEPADA
RAKYATNYA SENDIRI HARUS SAMA DENGAN YANG DILAKUKAN OLEH SHELL
Sekarang menjadi lebih jelas lagi bahwa Pemerintah
merasa dan berpendapat (sadar atau tidak sadar) bahwa Pemerintah harus
mengambil untung yang sama besarnya dengan keuntungan yang diraih oleh Shell
dari rakyat Indonesia, bukan menutup defisit BBM dalam APBN, karena defisitnya
tidak ada. Sebaliknya, yang ada surplus atau kelebihan uang tunai.
BENSIN PERTAMAX DARI PERTAMINA SUDAH MEMBERI UNTUNG
SANGAT BESAR KEPADA PERTAMINA
Harga bensin Pertamax Rp. 9.650 per liter. Dikurangi
dengan biaya LTR sebesar Rp. 566 menjadi setara dengan harga minyak mentah
sebesar Rp. 9.084/liter. Dengan kurs 1 USD = Rp. 9.000, per liternya menjadi
USD 1,0093, dan per barrel (x 159) menjadi USD 160,48. Untuk bensin Pertamax,
Pertamina sudah mengambil untung sebesar USD 55,48 per barrelnya.
Nampaknya Pemerintah tidak rela kalau untuk bensin
premium keuntungannya tidak sebesar ini juga.
MENGAPA RAKYAT MARAH ?
Kita saksikan mulai maraknya demonstrasi menolak
kenaikan harga bensin premium. Bukan hanya karena kenaikan yang akan
diberlakukan oleh Pemerintah memang sangat memberatkan, tetapi juga karena
rakyat dengan cara pikir dan bahasanya sendiri mengerti bahwa yang dikatakan
oleh Pemerintah tidak benar.
Banyak yang menanyakan kepada saya : Kita punya minyak
di bawah perut bumi kita. Kenapa kok menjadi sedih kalau harganya meningkat ?
Orang punya barang yang harganya naik kan seharusnya lebih senang ?
Dalam hal minyak dan bensin, dengan kenaikan harga di
pasar internasional bukankah kita harus berkata : “Untunglah kita punyak minyak
sendiri, sehingga harus mengimpor sedikit saja.”
ADAKAH NEGARA YANG MENJUAL BENSINNYA ATAS DASAR
KEBIJAKANNYA SENDIRI, TIDAK OLEH NYMEX ?
Ada. Fuad Bawazir mengirimkan sms kepada saya dengan
data tentang negara-negara yang menjual bensinnya dengan harga yang
ditetapkannya sendiri, yaitu :
Venezuela : Rp. 585/liter
Turkmenistan : Rp. 936/liter
Nigeria : Rp. 1.170/liter
Iran : Rp. 1.287/liter
Arab Saudi : Rp. 1.404/liter
Lybia : Rp. 1.636/liter
Kuwait : Rp. 2.457/liter
Quatar : Rp. 2.575/liter
Bahrain : Rp. 3.159/liter
Uni Emirat Arab : Rp. 4.300/liter
KESIMPULAN
Kesimpulan dari paparan kami ialah :
Pemerintah telah melanggar UUD RI
Pemerintah telah mengatakan hal yang tidak benar kepada
rakyatnya, karena mengatakan mengeluarkan uang tunai sebesar Rp. 126 tr,
sedangkan kenyataannya kelebihan uang tunai sebesar Rp. 97,955 trilyun.
Dengan menaikkan premium menjadi Rp. 6.000 per liter,
Pemerintah ingin memperoleh kelebihan yang lebih besar lagi, yaitu sebesar Rp.
192,455 trilyun, bukan sekedar menutup “bolongnya” APBN.
Pertamina sudah mengambil keuntungan besar dari rakyat
Indonesia dalam hal bensin Pertamax dan Pertamax Plus. Nampaknya tidak rela
hanya memperoleh kelebihan uang tunai sebesar Rp. 97,955 trilyun dari
rakyatnya. Maunya sebesar Rp. 192,455 trilyun dengan cara menaikkan harga
bensin premium menjadi Rp. 6.000 per liter.
Pemerintah menuruti (comply) dengan aspirasi UU no. 22
tahun 2001 yang menghendaki supaya rakyat Indonesia merasa dan berpikir bahwa
dengan sendirinya kita harus membayar bensin dengan harga dunia, agar dengan
demikian semua perusahaan minyak asing bisa memperoleh laba dengan menjual
bensin di Indonesia, yang notabene minyak mentahnya dari Indonesia
sendiri.Bukankah Shell, Petronas, Chevron sudah mempunyai pompa-pompa bensin ?

Tidak ada komentar:
Posting Komentar